Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Datang di blog yang di dedikasikan khusus sebagai sarana pembelajaran online TIK di MA AN-NUR SETUPATOK.

Kelas X semester 2

pada semester ini, siswa kelas X akan mempelajari Microsoft Word. Mari mengolah kata :)

Kelas XI Semester 2

Untuk siswa kelas XI, semester ini diharapkan siswa dapat menggunakan Ms Excel sebagai pengolah angka.

Kelas XII Semester 2

semester ini siswa kelas XII diajak untuk berkreasi dengan aplikasi pembuat Presentasi, Ms PowerPoint.

Masih dan akan terus berkembang

Masih dan akan terus berkembang. Ayo buktikan kita bisa.

Saturday, November 3, 2012

Pengenalan Tool Box Adobe Photoshop CS3 dan cara kerjanya


di awal kita berkutat dengan aplikasi gravis vector [CorelDrawX4] setelah UTS ini mari kita mulai belajar berkreasi dengan aplikasi grafis Bitmap, yaitu Photoshop. Photoshop yang di gunakan di lab kita adalah Photoshop CS3, agak ketinggalan sih, saya sendiri sudah memakai yang versi CS5 dan baru-baru ini keluar versi anyar nya yaitu CS6.

Di dalam Photoshop CS3 terdapat Tool Box yang terletak di sebelah kiri canvas yang biasanya digunakan untuk membantu dalam mengedit atau membuat objek gambar yang di inginkan.   

Disini akan dibahas mengenai fungsi dan kegunaan dari masing-masing tool tersebut. Adapun tanda segitiga kecil hitam yang terletak di sebelah kanan tool memberi arti masih ada lagi tool yang lain di dalamnya. [kalau di Corel namanya flyout, masih ingat?] Untuk melihatnya klik dan tahan tool tersebut ( Alt + klik tool tsb ).  Tapi tidak semua tool memiliki tanda ini.

untuk lebih jelas nya mari kita lihat image berikut ini:



1. Move Tool (V), Untuk memindahkan objek gambar
Prakteknya : Aktifkan tombol ini dengan cara menekan tombol V pada keyboard. 
Saat di canvas, move tool digunakan untuk memindahkan objek,  dan menyeleksi layer-layer (klik kanan pada objek) juga meng-copy dan memindahkan objek secara bersamaan (alt+layer yang bersangkutan). 
Kombinasi lain, move tool dipakai saat melakukan perputaran objek, klik dan tekan tombol ctrl untuk mendapatkan putaran per 45 derajat.

Saat di window layers, move tool digunakan untuk menyeleksi objek (ctrl+klik layer).

2. Rectangular Marquee Tool (M), Untuk membuat seleksi berbentuk kotak persegi empat
Pilih menu Select -> Transform Selection untuk mengubah seleksi dan menu Select -> Feather untuk mengatur ketajaman pinggiran potongan.

3. Polygonal Lasso Tool (L), Untuk membuat seleksi lurus
Digunakan untuk menyeleksi bagian dari suatu objek. Jika tombol Alt ditekan maka Polygonal Lasso Tool akan berfungsi seperti Lasso Tool biasa.

4. Crop Tool (C), Untuk memotong gambar
Crop tool juga bisa digunakan untuk menghilangkan bagian yang tidak diseleksi. Contoh yang sering dilakukan adalah untuk memperbaiki hasil scan yang miring.

5. Slice Tool (K), Untuk membuat pembagian gambar

6. Brush Tool (B), Untuk menggambar atau mewarnai dengan bentuk kuas
Brush Tool digunakan sebagai kuas dalam mengambar dengan mouse. Atur besar kecilnya brush, hardness, opacity, dan flow dalam Option.

7. Spot Healing Brush Tool (J), Untuk memperbaiki kerusakan gambar.
Di sini Anda tidak perlu menentukan area yang akan digunakan sebagai patokan, karena akan secara otomatis terpilih dari area di sekitarnya.

8. Clone Stamp Tool (S), Untuk melakukan duplikasi/copy area tertentu pada sebuah gambar atau biasa disebut cloning.
Tekan ALT pada objek yang akan dikloning, kemudian gerakkan mouse pada area tempat objek baru mau diletakkan.

9. Magic Wand Tool (W), Untuk menyeleksi gambar yang memiliki warna sama.

10. Gradient Tool (G), Untuk menghasilkan warna gradasi.
Saat ingin memberikan warna gradasi sebaiknya lakukan seleksi terlebih dahulu bagian mana yang akan diisi warna gradasi. Jika tidak, maka seluruh kanvas terisi dengan gradasi. 

11. Eraser Tool (E), Untuk menghapus gambar yang tidak kita inginkan.

12. Blur Tool (R), Untuk mengaburkan area atau memburamkan gambar.
Klik atau klik + drag untuk mendapatkan hasil blur yang di inginkan. Contoh :dapat di gunakan untuk menghilangkan bintik-bintik pada wajah.

13. Dodge tool (O), Untuk membuat area menjadi lebih terang.

14. Horizontal Type Tool (T), untuk membuat teks secar horisontal. 
Buat area (klik + drag) agar tulisan tidak terus memanjang ke kanan. Hasil teks dapat diatur alignment-nya juga dapat dipindahkan dengan Move Tool.

15. Pen Tool (P), Untuk membuat gambar (garis lurus dan lengkung) dalam bentuk path/vektor.
Klik sekali untuk membuat anchor point, kemudian jika kurva telah terbentuk, drag anchor point untuk membuat direction point. Path yang dibuat oleh Pen Tool dapat diubah menjadi selection.

16. Custom Shape Tool (U), Untuk membentuk bebas
Pilih di bagian Option bentuk-bentuk shape yang di inginkan. Untuk menambah bentuk lain, klik segitiga kecil hitam di sebelah kanan.

17. Direct Selection Tool (A), Untuk merapikan alur path

18. Eyedropper Tool (I), Untuk memilih warna dari sebuah objek.

19. Notes Tool (N), Untuk membuat catatan pada image seperti copyright.
Klik sekali saja untuk membuat notes. Notes tidak akan terlihat di layer. Jadi untuk menggagalkannya lakukan undo (ctrl + alt + Z)

20. Hand Tool (PH), Untuk menggeser tampilan (canvas) pada layar
Ada shortcut lain yang bisa digunakan selain PH yaitu tombol spasi pada keyboard. Tekan spasi lalu gerak-gerakkan dengan mouse untuk menggeser tampilan canvas.

21. Zoom Tool (Z), Untuk memperbesar tampilan gambar
Klik objek yang akan diperbesar. Zoom juga bisa di gunakan untuk memperkecil gambar. Gambar yang akan di perbesar secara terus-menerus dapat di lakukan sambil meng-klik shift sebaliknya jika ingin memperkecil gambar lakukan klik + alt

22.Set Background Color, Untuk merubah warna baik depan maupun belakang
Isi warna pada area yang tersedia dengan cara, pilih Edit > Fill > Use pilih Background Color atau shift + F5 > Use pilih Background Color atau aktifkan tool ini dengan memilih tool Move Tool terlebih dahulu lalu klik ctrl + del. Jika anda ingin mengisi warna pada suatu area itu saja tanpa mempengaruhi area lain lakukan dengan cara menekan tombol shift + ctrl + del bersamaan.

23. Set Forefround Color, Untuk merubah warna baik depan maupun belakang
Isi warna pada area yang tersedia dengan cara, pilih Edit > Fill > Use pilih Foreground Color atau shift + F5 > Use pilih Foreground Color atau aktifkan tool ini dengan memilih tool Move Tool terlebih dahulu lalu klik alt + del. Jika anda ingin mengisi warna pada suatu area itu saja tanpa mempengaruhi area lain lakukan dengan cara menekan tombol shift + alt + del bersamaan.

Supaya default tekan tombol D maka warna foreground dan background menjadi putih dan hitam. Untuk menukar warna background dan foreground tekan tombol X.

24. Edit in Quick Mask Mode (Q), Untuk pengeditan menggunakan efek mask
Digunakan untuk menyeleksi dengan menggunakan Brush Tool. Aktifkan tool ini dengan menekan tombol Q pada keyboard.

25. Change Screen Mode (F), Untuk merubah tampilan layar.


setelah melihat dan memahami fungsi tiap tiap tools dari tools box dalam Photoshop, adakah yang fungsinya Sama atau mirip dengan Toolbox pada Corel Draw?

KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)


Dalam penggunaan media komputer seringkali kita bertahan berjam-jam atau bahkan berhari-hari. Dalam kaitannya dengan hal tersebut sering kali kita lalai memperhatikan kaidah kesehatan terkait dengan penggunaan komputer yang terlalu lama tersebut. Agar kesehatan kita tidak terganggu, maka kita membutuhkan keyamanan di dalam penggunaan komputer ini. Kenyamanan tersebut meliputi kenyamanan keadaan pemakai, kenyamanan hardware komputer kita dan lain sebagainya.

Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan di dalam penggunaan media komputer ini dalam hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
1. Posisi duduk
2. Posisi mata
3. Posisi tangan pada keyboard



Posisi duduk akan berpengaruh pada pada bagian tubuh kita yaitu bagian punggung dan pinggang. Posisi duduk yang benar akan membuat punggung dan pinggang kita tidak mengalami kenyerian dan kelelahan.

Posisi mata dari layar haruslah juga mendapat perhatian yang serius. Posisi layar monitor sebaiknya harus lurus dengan posisi mata kita. Posisi layar yang terlalu tinggi dan terlalu rendah juga mengakibatkan leher kita juga akan mengalami kelelahan. Dalam penggunaan layr diusahakan menggunakan layar yang low radiasi. Saat ini telah banyak beredar dipasaran layar yang berjenis LCD yang sejuk dimata dan aman dari radiasi.

Posisi tangan pada keyboard haruslah dibuat senyaman mungkin. Karena posisi tangan yang baik dan benar akan mengakibatkan jari tangan kita tidak mengalami kelelahan. 

berikut adalah posisi yang salah serta akibat yang dapat di timbulkan jika salah atau kurang tepat nya posisi dalam menggunakan komputer.




Tips menggunakan keyboard

Di masa sekarang ini telah tersedia berbagai macam produk keyboard yang ditujukan agar anda nyaman mengetik, meski dalam waktu lama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana anda mengatur postur dan posisi tubuh anda, terutama lengan anda, sehingga anda bisa menghindari kelelahan dan cedera.

Untuk itu ada baiknya mengikuti nasehat Stephanie Brown, seorang guru piano asal Amerika, dalam majalah "Her World". "Ikutilah disiplin pemain piano yang sedang pentas," katanya. Stephanie memberi lima petunjuk untuk diterapkan saat anda mengetik pada keyboard.

1. Sejajarkan pergelangan tangan dengan telapak tangan
Upayakan pergelangan tangan anda selalu sejajar dengan telapak tangan. Lemaskan pergelangan tangan anda seperti mengambang. Jangan tegang.

2. Posisi siku menggantung
Pastikan siku anda dalam posisi bebas menggantung. Menyandarkan siku pada sandaran kursi saat mengetik, selain menyulitkan anda untuk mengetik, juga membuat anda tegang dan cepat lelah.

3. Lemaskan jari telunjuk dan jari manis anda
Kunci mengetik tanpa lekas lelah adalah melemaskan seluruh jari anda. Jangan kaku dan tegang. Biarkan lemas, rileks, apa adanya.

4. Tekan tombol dengan tenang
Jangan menekan tombol dengan kuat atau mengalirkan kekuatan penuh pada tangan anda. Ingat, anda sedang mengetik, bukan memukul tombol keyboard.

5. Bila tidak sedang mengetik
Lemaskan keseluruhan tangan bila sedang tidak memencet tombol di keyboard. Keadaan anda sebelum mengetik juga mempengaruhi kondisi anda di saat mengetik.

ingat, apapun posisi yang di rasakan nyaman oleh kalian, jangan pernah mencoba posisi berikut ini:


karena saya yakin pasti pegel...

Pelanggaran Etika Moral dalam Penggunaan TIK




Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberspace / cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara, sedangkan si korban jauh berada di seberang benua. Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.

1. Hacking. 



Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).

2. Cracking. 



Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).

*penjelasan tambahan

sampai saat ini memang masih menjadi perdebatan tentang pengertian hacker. Media menyudutkan bahwa definisi hacker sebagai perusak. namun sebenarnya [yang saya ketahui] terdapat perbedaan besar antara hacker dan cracker. hacker meretas untuk hal yang positif sedangkan cracker negatif. seorang hacker apabila menemukan celah keamanan pada sebuah situs, maka ia akan memberitahu admin situs tersebut guna di perbaik, sedangkan cracker akan menggunakan untuk kepentingan pribadinya.


Hacker di terjemahkan sebagai Peretas dalam bahasa indonesia



3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.

4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.

5. virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.

6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.

7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.

8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.

9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.

10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.

Peraturan atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta. Undang-undang yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya. Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal.

Dampak Pelanggaran Hak Cipta






Pembajakan perangkat lunak(software) dan CD (Compact Disk) musik secara ilegal dapat di gandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan media computer. program-program yang di jual dalam bentuk CD sangat mudah untuk di gandakan dan di jual kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan program computer sangat marak di dunia.


Berdasarkan survei Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari 90% CD dan VCD musik merupakan bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang pembajak mampu membuat produk bajakan mencapai 60 juta keping per bulan. Apabila pajak stiker per keping VCD sekitar Rp2.000,00 (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001), kerugian dari sektor pajak untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per hari. Coba Anda bayangkan. Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang dapat didirikan? Berapa beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit dapat didirikan? Tentu uang miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan sebab jumlah tersebut merupakan kerugian bukan pendapatan negara.

Indonesia merupakan Negara salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia setelah china. Untuk itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak(Software). Paten adalah hak khusus yang di berikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang terknologi untuk selama waktu tertentumemakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memakainnya.




Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta

UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002

Pasal 72

a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

d. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

e. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

f. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

g. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

h. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

i. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Sikap (Etika dan Moral) dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Saat ini, Zaman yang serba canggih yang ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat. manusia seakan tidak lagi dibatasi ruang da waktu. ya, teknologi telah menjawab tantangan zaman. komputer sebagai salah satu puncak pencapaian teknologi umat manusia, yang pada awalnya di ciptakan untuk menghitung, telah menjelma menjadi sebuah alat teknololgi informasi dan komunikasi.


Penggunaan komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada pembahsan kali ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika dan moral) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknlogi informasi dan komunikasi tersebut.



ATURAN HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK




Hak cipta merupakan kekayaan intelktual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya baik berupa barang, lagu, tulisan dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok atau perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2002, tentang hak cipta yang ditanda tangani dan disahkan pada tanggal 29 Juli 2002. Isi Undang-undang tersebut diantaranya :

Undang-undang Hak Cipta Pasal 1 ayat 1 dan 2 :

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta tau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Jadi hak cipta adalah hak ekslusif yang dipatenkan dan akui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok atau perusahaan. Sejak tahun 2003 kekayaan inteltual ini dilindungi sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, taupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.


*tambahan sebagai pengetahuan penambah wawasan

Selain hak cipta ada juga yang namanya hak paten, definisi Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).

Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.


beberapa jenis hak cipta dalam dunia TI

Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

Lisensi Open Source
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.

Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu.

Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source. Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
  1. Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
  2. Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
  3. Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya
  4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
  5. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
  6. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
  7. Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
  8. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.
  9. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.

Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.

GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut (terjemahan).

“Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas; dan mengetahui bahwa anda dapat melakukan semua hal ini.”