Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Datang di blog yang di dedikasikan khusus sebagai sarana pembelajaran online TIK di MA AN-NUR SETUPATOK.

Kelas X semester 2

pada semester ini, siswa kelas X akan mempelajari Microsoft Word. Mari mengolah kata :)

Kelas XI Semester 2

Untuk siswa kelas XI, semester ini diharapkan siswa dapat menggunakan Ms Excel sebagai pengolah angka.

Kelas XII Semester 2

semester ini siswa kelas XII diajak untuk berkreasi dengan aplikasi pembuat Presentasi, Ms PowerPoint.

Masih dan akan terus berkembang

Masih dan akan terus berkembang. Ayo buktikan kita bisa.

Monday, December 31, 2012

Semester Baru di Tahun yang Baru dengan Semangat Baru


Alhamdulillah semester 1 sudah kita lalui. Semoga dapat terus ditingkatkan prestasi kalian di berbagai bidang baik itu mata pelajaran, ekstrakurikuler, seni budaya dan olahraga.

Di semester yang baru ini, bertepatan dengan awal tahun yang baru, mari isi dengan semangat baru.

Saturday, November 3, 2012

Pengenalan Tool Box Adobe Photoshop CS3 dan cara kerjanya


di awal kita berkutat dengan aplikasi gravis vector [CorelDrawX4] setelah UTS ini mari kita mulai belajar berkreasi dengan aplikasi grafis Bitmap, yaitu Photoshop. Photoshop yang di gunakan di lab kita adalah Photoshop CS3, agak ketinggalan sih, saya sendiri sudah memakai yang versi CS5 dan baru-baru ini keluar versi anyar nya yaitu CS6.

Di dalam Photoshop CS3 terdapat Tool Box yang terletak di sebelah kiri canvas yang biasanya digunakan untuk membantu dalam mengedit atau membuat objek gambar yang di inginkan.   

Disini akan dibahas mengenai fungsi dan kegunaan dari masing-masing tool tersebut. Adapun tanda segitiga kecil hitam yang terletak di sebelah kanan tool memberi arti masih ada lagi tool yang lain di dalamnya. [kalau di Corel namanya flyout, masih ingat?] Untuk melihatnya klik dan tahan tool tersebut ( Alt + klik tool tsb ).  Tapi tidak semua tool memiliki tanda ini.

untuk lebih jelas nya mari kita lihat image berikut ini:



1. Move Tool (V), Untuk memindahkan objek gambar
Prakteknya : Aktifkan tombol ini dengan cara menekan tombol V pada keyboard. 
Saat di canvas, move tool digunakan untuk memindahkan objek,  dan menyeleksi layer-layer (klik kanan pada objek) juga meng-copy dan memindahkan objek secara bersamaan (alt+layer yang bersangkutan). 
Kombinasi lain, move tool dipakai saat melakukan perputaran objek, klik dan tekan tombol ctrl untuk mendapatkan putaran per 45 derajat.

Saat di window layers, move tool digunakan untuk menyeleksi objek (ctrl+klik layer).

2. Rectangular Marquee Tool (M), Untuk membuat seleksi berbentuk kotak persegi empat
Pilih menu Select -> Transform Selection untuk mengubah seleksi dan menu Select -> Feather untuk mengatur ketajaman pinggiran potongan.

3. Polygonal Lasso Tool (L), Untuk membuat seleksi lurus
Digunakan untuk menyeleksi bagian dari suatu objek. Jika tombol Alt ditekan maka Polygonal Lasso Tool akan berfungsi seperti Lasso Tool biasa.

4. Crop Tool (C), Untuk memotong gambar
Crop tool juga bisa digunakan untuk menghilangkan bagian yang tidak diseleksi. Contoh yang sering dilakukan adalah untuk memperbaiki hasil scan yang miring.

5. Slice Tool (K), Untuk membuat pembagian gambar

6. Brush Tool (B), Untuk menggambar atau mewarnai dengan bentuk kuas
Brush Tool digunakan sebagai kuas dalam mengambar dengan mouse. Atur besar kecilnya brush, hardness, opacity, dan flow dalam Option.

7. Spot Healing Brush Tool (J), Untuk memperbaiki kerusakan gambar.
Di sini Anda tidak perlu menentukan area yang akan digunakan sebagai patokan, karena akan secara otomatis terpilih dari area di sekitarnya.

8. Clone Stamp Tool (S), Untuk melakukan duplikasi/copy area tertentu pada sebuah gambar atau biasa disebut cloning.
Tekan ALT pada objek yang akan dikloning, kemudian gerakkan mouse pada area tempat objek baru mau diletakkan.

9. Magic Wand Tool (W), Untuk menyeleksi gambar yang memiliki warna sama.

10. Gradient Tool (G), Untuk menghasilkan warna gradasi.
Saat ingin memberikan warna gradasi sebaiknya lakukan seleksi terlebih dahulu bagian mana yang akan diisi warna gradasi. Jika tidak, maka seluruh kanvas terisi dengan gradasi. 

11. Eraser Tool (E), Untuk menghapus gambar yang tidak kita inginkan.

12. Blur Tool (R), Untuk mengaburkan area atau memburamkan gambar.
Klik atau klik + drag untuk mendapatkan hasil blur yang di inginkan. Contoh :dapat di gunakan untuk menghilangkan bintik-bintik pada wajah.

13. Dodge tool (O), Untuk membuat area menjadi lebih terang.

14. Horizontal Type Tool (T), untuk membuat teks secar horisontal. 
Buat area (klik + drag) agar tulisan tidak terus memanjang ke kanan. Hasil teks dapat diatur alignment-nya juga dapat dipindahkan dengan Move Tool.

15. Pen Tool (P), Untuk membuat gambar (garis lurus dan lengkung) dalam bentuk path/vektor.
Klik sekali untuk membuat anchor point, kemudian jika kurva telah terbentuk, drag anchor point untuk membuat direction point. Path yang dibuat oleh Pen Tool dapat diubah menjadi selection.

16. Custom Shape Tool (U), Untuk membentuk bebas
Pilih di bagian Option bentuk-bentuk shape yang di inginkan. Untuk menambah bentuk lain, klik segitiga kecil hitam di sebelah kanan.

17. Direct Selection Tool (A), Untuk merapikan alur path

18. Eyedropper Tool (I), Untuk memilih warna dari sebuah objek.

19. Notes Tool (N), Untuk membuat catatan pada image seperti copyright.
Klik sekali saja untuk membuat notes. Notes tidak akan terlihat di layer. Jadi untuk menggagalkannya lakukan undo (ctrl + alt + Z)

20. Hand Tool (PH), Untuk menggeser tampilan (canvas) pada layar
Ada shortcut lain yang bisa digunakan selain PH yaitu tombol spasi pada keyboard. Tekan spasi lalu gerak-gerakkan dengan mouse untuk menggeser tampilan canvas.

21. Zoom Tool (Z), Untuk memperbesar tampilan gambar
Klik objek yang akan diperbesar. Zoom juga bisa di gunakan untuk memperkecil gambar. Gambar yang akan di perbesar secara terus-menerus dapat di lakukan sambil meng-klik shift sebaliknya jika ingin memperkecil gambar lakukan klik + alt

22.Set Background Color, Untuk merubah warna baik depan maupun belakang
Isi warna pada area yang tersedia dengan cara, pilih Edit > Fill > Use pilih Background Color atau shift + F5 > Use pilih Background Color atau aktifkan tool ini dengan memilih tool Move Tool terlebih dahulu lalu klik ctrl + del. Jika anda ingin mengisi warna pada suatu area itu saja tanpa mempengaruhi area lain lakukan dengan cara menekan tombol shift + ctrl + del bersamaan.

23. Set Forefround Color, Untuk merubah warna baik depan maupun belakang
Isi warna pada area yang tersedia dengan cara, pilih Edit > Fill > Use pilih Foreground Color atau shift + F5 > Use pilih Foreground Color atau aktifkan tool ini dengan memilih tool Move Tool terlebih dahulu lalu klik alt + del. Jika anda ingin mengisi warna pada suatu area itu saja tanpa mempengaruhi area lain lakukan dengan cara menekan tombol shift + alt + del bersamaan.

Supaya default tekan tombol D maka warna foreground dan background menjadi putih dan hitam. Untuk menukar warna background dan foreground tekan tombol X.

24. Edit in Quick Mask Mode (Q), Untuk pengeditan menggunakan efek mask
Digunakan untuk menyeleksi dengan menggunakan Brush Tool. Aktifkan tool ini dengan menekan tombol Q pada keyboard.

25. Change Screen Mode (F), Untuk merubah tampilan layar.


setelah melihat dan memahami fungsi tiap tiap tools dari tools box dalam Photoshop, adakah yang fungsinya Sama atau mirip dengan Toolbox pada Corel Draw?

KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)


Dalam penggunaan media komputer seringkali kita bertahan berjam-jam atau bahkan berhari-hari. Dalam kaitannya dengan hal tersebut sering kali kita lalai memperhatikan kaidah kesehatan terkait dengan penggunaan komputer yang terlalu lama tersebut. Agar kesehatan kita tidak terganggu, maka kita membutuhkan keyamanan di dalam penggunaan komputer ini. Kenyamanan tersebut meliputi kenyamanan keadaan pemakai, kenyamanan hardware komputer kita dan lain sebagainya.

Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan di dalam penggunaan media komputer ini dalam hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
1. Posisi duduk
2. Posisi mata
3. Posisi tangan pada keyboard



Posisi duduk akan berpengaruh pada pada bagian tubuh kita yaitu bagian punggung dan pinggang. Posisi duduk yang benar akan membuat punggung dan pinggang kita tidak mengalami kenyerian dan kelelahan.

Posisi mata dari layar haruslah juga mendapat perhatian yang serius. Posisi layar monitor sebaiknya harus lurus dengan posisi mata kita. Posisi layar yang terlalu tinggi dan terlalu rendah juga mengakibatkan leher kita juga akan mengalami kelelahan. Dalam penggunaan layr diusahakan menggunakan layar yang low radiasi. Saat ini telah banyak beredar dipasaran layar yang berjenis LCD yang sejuk dimata dan aman dari radiasi.

Posisi tangan pada keyboard haruslah dibuat senyaman mungkin. Karena posisi tangan yang baik dan benar akan mengakibatkan jari tangan kita tidak mengalami kelelahan. 

berikut adalah posisi yang salah serta akibat yang dapat di timbulkan jika salah atau kurang tepat nya posisi dalam menggunakan komputer.




Tips menggunakan keyboard

Di masa sekarang ini telah tersedia berbagai macam produk keyboard yang ditujukan agar anda nyaman mengetik, meski dalam waktu lama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana anda mengatur postur dan posisi tubuh anda, terutama lengan anda, sehingga anda bisa menghindari kelelahan dan cedera.

Untuk itu ada baiknya mengikuti nasehat Stephanie Brown, seorang guru piano asal Amerika, dalam majalah "Her World". "Ikutilah disiplin pemain piano yang sedang pentas," katanya. Stephanie memberi lima petunjuk untuk diterapkan saat anda mengetik pada keyboard.

1. Sejajarkan pergelangan tangan dengan telapak tangan
Upayakan pergelangan tangan anda selalu sejajar dengan telapak tangan. Lemaskan pergelangan tangan anda seperti mengambang. Jangan tegang.

2. Posisi siku menggantung
Pastikan siku anda dalam posisi bebas menggantung. Menyandarkan siku pada sandaran kursi saat mengetik, selain menyulitkan anda untuk mengetik, juga membuat anda tegang dan cepat lelah.

3. Lemaskan jari telunjuk dan jari manis anda
Kunci mengetik tanpa lekas lelah adalah melemaskan seluruh jari anda. Jangan kaku dan tegang. Biarkan lemas, rileks, apa adanya.

4. Tekan tombol dengan tenang
Jangan menekan tombol dengan kuat atau mengalirkan kekuatan penuh pada tangan anda. Ingat, anda sedang mengetik, bukan memukul tombol keyboard.

5. Bila tidak sedang mengetik
Lemaskan keseluruhan tangan bila sedang tidak memencet tombol di keyboard. Keadaan anda sebelum mengetik juga mempengaruhi kondisi anda di saat mengetik.

ingat, apapun posisi yang di rasakan nyaman oleh kalian, jangan pernah mencoba posisi berikut ini:


karena saya yakin pasti pegel...

Pelanggaran Etika Moral dalam Penggunaan TIK




Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberspace / cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara, sedangkan si korban jauh berada di seberang benua. Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.

1. Hacking. 



Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam satu jaringan. Jaringan ini dapat berupa local area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hacking disebut Hacker (peretas).

2. Cracking. 



Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).

*penjelasan tambahan

sampai saat ini memang masih menjadi perdebatan tentang pengertian hacker. Media menyudutkan bahwa definisi hacker sebagai perusak. namun sebenarnya [yang saya ketahui] terdapat perbedaan besar antara hacker dan cracker. hacker meretas untuk hal yang positif sedangkan cracker negatif. seorang hacker apabila menemukan celah keamanan pada sebuah situs, maka ia akan memberitahu admin situs tersebut guna di perbaik, sedangkan cracker akan menggunakan untuk kepentingan pribadinya.


Hacker di terjemahkan sebagai Peretas dalam bahasa indonesia



3. Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.

4. Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.

5. virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.

6. Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.

7. Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.

8. Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.

9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.

10. Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat. Dari sepuluh bentuk pelanggaran tersebut, pelanggaran hak cipta (pembajakan) paling banyak terjadi di Indonesia.

Peraturan atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta. Undang-undang yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya. Undang-undang ini disebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Undang-undang ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal.

Dampak Pelanggaran Hak Cipta






Pembajakan perangkat lunak(software) dan CD (Compact Disk) musik secara ilegal dapat di gandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan media computer. program-program yang di jual dalam bentuk CD sangat mudah untuk di gandakan dan di jual kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan program computer sangat marak di dunia.


Berdasarkan survei Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari 90% CD dan VCD musik merupakan bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang pembajak mampu membuat produk bajakan mencapai 60 juta keping per bulan. Apabila pajak stiker per keping VCD sekitar Rp2.000,00 (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001), kerugian dari sektor pajak untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per hari. Coba Anda bayangkan. Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang dapat didirikan? Berapa beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit dapat didirikan? Tentu uang miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan sebab jumlah tersebut merupakan kerugian bukan pendapatan negara.

Indonesia merupakan Negara salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia setelah china. Untuk itulah, pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak(Software). Paten adalah hak khusus yang di berikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang terknologi untuk selama waktu tertentumemakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memakainnya.




Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta

UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002

Pasal 72

a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

d. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

e. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

f. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

g. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

h. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

i. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Sikap (Etika dan Moral) dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Saat ini, Zaman yang serba canggih yang ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat. manusia seakan tidak lagi dibatasi ruang da waktu. ya, teknologi telah menjawab tantangan zaman. komputer sebagai salah satu puncak pencapaian teknologi umat manusia, yang pada awalnya di ciptakan untuk menghitung, telah menjelma menjadi sebuah alat teknololgi informasi dan komunikasi.


Penggunaan komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada pembahsan kali ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika dan moral) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknlogi informasi dan komunikasi tersebut.



ATURAN HAK CIPTA PERANGKAT LUNAK




Hak cipta merupakan kekayaan intelktual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya baik berupa barang, lagu, tulisan dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok atau perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2002, tentang hak cipta yang ditanda tangani dan disahkan pada tanggal 29 Juli 2002. Isi Undang-undang tersebut diantaranya :

Undang-undang Hak Cipta Pasal 1 ayat 1 dan 2 :

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta tau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Jadi hak cipta adalah hak ekslusif yang dipatenkan dan akui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok atau perusahaan. Sejak tahun 2003 kekayaan inteltual ini dilindungi sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan :

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, taupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.


*tambahan sebagai pengetahuan penambah wawasan

Selain hak cipta ada juga yang namanya hak paten, definisi Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).

Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.


beberapa jenis hak cipta dalam dunia TI

Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

Lisensi Open Source
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.

Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu.

Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source. Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
  1. Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
  2. Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
  3. Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya
  4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
  5. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
  6. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
  7. Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
  8. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.
  9. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.

Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.

GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut (terjemahan).

“Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas; dan mengetahui bahwa anda dapat melakukan semua hal ini.”





Wednesday, October 10, 2012

Perangkat Keras dan Fungsinya untuk Akses Internet



Perangkat keras (Hardware) yang dibutuhkan untuk mengakses internet dan fungsinya, antara lain adalah :
1. Komputer
2. Modem
3. Saluran Telepon (Line Telepon), TV Kabel, ISDN, Handphone 



1. KOMPUTER
Komputer merupakan komponen utama untuk dapat mengkases internet. Spesifikasi komputer yang digunakan dalam koneksi internet sangat menentukan cepat atau lambatnya kinerja akses internet. semakin tinggi spesifikasi sebuah komputer, semakin cepat kinerja akses internet, begitu pula sebaliknya.
Spesifikasi minimal sebuah komputer dalam akses internet antara lain sebagi  berikut:

Processor
merupakan otak dari komputer untuk menjalankan aplikasi-aplikasi dalam komputer. Processor minimal pentium III 500Mhz.

RAM (Random Access Memory) 
berfungsi sebagai media penyimpanan sementara. RAM minimal 64MB

Harddisk
digunakan untuk media penyimpanan data secarmagnetik. Harddisk minimal 10GB

VGA card
Merupakan perangkat keras untuk menampilakan gambar pada layar monitor. VGA card minimal 4MB. 



2. MODEM

Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (Carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah.
Secara singkatnya, modem merupakan alat untuk mengubah sinyal digital komputer menjadi sinyal analog dan sebaliknya. Komputer yang melakukan koneksi dengan internet dihubungkan dengan saluran telpon melalui modem. Berdasarkan fungsinya modem dibagi menjai tiga jenis. Antara lain:

Modem Dial Up ( Internal/Eksternal/Cable Modem/Modem ADSL)
Modem berfungsi untuk mengubah gelombang analog menjadi sinyal digital menjadi gelombang analog dari kabel telepon sehingga komputer dapat terkoneksi dengan internet.
Modem dial Up biasa digunakan oleh Personal Computer (PC) yang langsung dihubungkan melalui saluran telpon. Jenis modem dial up ada dua macam yaitu:

1) Modem Internal


Modem Internet  merupakan modem yang dipasang dalam komputer terutama pada slot ekspansi yang tersedia dalam mainboard komputer. Rata-rata kecepatan modem internal untuk melakukan download adalah 56 Kbps. 

Keuntungan menggunakan modem internal, antara lain adalah :
a) Lebih hemat tempat dan harga lebih ekonomis
b) Tidak membutuhkan adaptor sehingga terkesan lebih ringkas tanpa ada banyak   kabel.

Sedangkan kelemahan modem internal, sebagai berikut:
a) Modem ini tidak memerlukan lampu indikator sehingga sulit untuk memantau status modem
b) Modem ini tidak menggunakan sumber tegangan sendiri sehingga membutuhkan daya dari power supply. Hal ini mengakibatkan suhu dalam kotak CPU bertambah panas.


2) Modem Eksternal


Modem eksternal merupakan modem yang letaknya diluar CPU komputer. Modem eksternal dihubungkan ke komputer melalui port com atau USB. Pemasangan modem ini adalah dengan cara menghubungkan modem ke power dan menghubungkannya lagi ke adaptor lalu disambungkan kembali ke listrik.
Keuntungan modem eksternal:
a) Portabilitas yang cukup baik sehingga bisa pindah-pindah untuk digunakan pada  komputer lain
b) Dilengkapi lampu indikator sehingga mudah untuk memantau status dari modem.

Kelemahan dari modem eksternal:
a) Harga lebih mahal dari pada modem internal
b) Membutuhkan tempat atau lokasi tersendiri untuk menaruh modem tersebut.


Modem Kabel (Cable Modem)



Modem Kabel (Cable Modem), adalah perangkat keras yang menyambungkan PC dengan sambungan TV kabel. Jaringan TV kabel ini dapat dipakai untuk koneksi ke internet dengan kecepatan lebih tinggi dibandingkan dengan modem dialup atau modem ADSL, kecepatan modem kabel maksimum 27Mbps downstream (kecepatan download ke pengguna) dan 2,5Mbps upstream (kecepatan upload dari pengguna). 
Sebelum dapat terkoneksi dengan internet, maka pengguna diharuskan untuk melakukan pendaftaran kepada penyedia jasa TV kabel dan ISP (internet Service Provider).


Modem ADSL (Asymmetric Digital Subscriber line)




ADSL atau Asymmetric Digital Subscriber Line adalah salah satu bentuk dari teknologi DSL. Ciri khas ADSL adalah sifatnya yang asimetrik, yaitu bahwa data ditransferkan dalam kecepatan yang berbeda dari satu sisi ke sisi yang lain.

 Ide utama teknologi ADSL adalah untuk memecah sinyal line telpon menjadi dua bagian untuk suara dan data. Hal ini memungkinkan pengguna untuk melakukan atau meneima panggilan telpon dan melakukan koneksi internet secara simultan tanpa saling menggangu.


Jenis modem

1. Modem analog yaitu modem yang mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital
2. Modem ADSL
3. Modem kabel yaitu modem yang menerima data langsung dari penyedia layanan lewat TV Kabel
4. Modem CDMA
5. Modem 3G
6. Modem GSM




3. Saluran Telepon (Line Telephone), TV Kabel, ISDN, Satelit, Handphone 

Saluran Telepon (Line Telephone)



Saluran telepon juga merupakan perangkat keras yang penting dan diperlukan untuk menghubungkan komputer dengan internet. Penggunaan saluran telepon ini juga diikuti dengan penggunan modem dial up. Saat ini, kita tidak harus mendaftar lagi ke ISP, misalnya dengan menggunakan paket Telkomnet Instant yang secara langsung dapat melakukan akses internet.

TV Kabel

Selain saluran telpon, untuk melakukan akses internet juga bisa dilakukan dengan menggunakan TV kabel. Untuk bisa mengakses internet menggunakan jaringan TV kabel maka modem yang dipakai adalah modem kabel. Agar dapat menggunakan modem kabel, computer harus dilengkapi dengan ethernet (ethernet card). Layanan akses modem kabel dapat melalui jaringan TV Kabel dengan ISP di antaranya : cbn, indosat, linknet, centrin, dan mynet.

ISDN
ISDN (Integrated Services Digital Network) adalah suatu sistem telekomunikasi di mana layanan antara data, suara, dan gambar diintegrasikan ke dalam suatu jaringan, serta merupakan transmisi system telepon analog ke system digital. 
Para pemakai ISDN diberikan keuntungan berupa fleksibilitas dan penghematan biaya, karena biaya untuk sistem yang terintegrasi ini akan jauh lebih murah apabila menggunakan sistem yang terpisah. Layanan ISDN disediakan oleh ISP yang disebut dengan NSP (Network Service Provider).

Di dalam ISDN terdapat dua jenis pelayanan, yaitu:
1. Basic Rate Inteface (BRI)
2. Primary Rate Interface (PRI)


Satelit

VSAT (Very Small Aperture Terminal) adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antenapenerima berbentuk piringan dengan diameter kurang dari 3 meter.
Fungsi utama dari VSAT adalah untuk menerima dan mengirim data ke satelit.

Handphone 

Internet juga dikembangkan untuk aplikasi wireless (tanpa kabel) dengan memanfaatkan handphone. Protokol yang digunakan disebut WAP. Wireless Application Protocol disingkat WAP adalah sebuah protokol atau sebuah teknik messaging service yang memungkinkan sebuah telepon genggam digital atau terminal mobile yang mempunyai fasilitas WAP, melihat/membaca isi sebuah situs di internet dalam sebuah format teks khusus. WAP bekerja dengan modus teks dengan kecepatan 9,6 Kbps. Selain WAP, dikembangkan pula teknologi GPRS (General Packet Radio Service), GPRS menjanjikan kecepatan mulai dari 56 kbps sampai 115 kbps, sehingga memungkinkan akses internet, pengiriman data multimedia ke komputer, notebook dan handheld computer. Saat ini, terdapat 3G (Third Generation) pada telepon seluler berbasis CDMA (Code Division Multiple Access), dimana 3G memiliki kecepatan transfer data hingga 230 Kbps.





Monday, October 8, 2012

Mengirim dan melampirkan file dalam E-Mail


Ya setelah kita membuat E-Mail, lalu mengcopy artikel dari internet, sekarang kita lanjut ke mengirimkan dan melampirkan file dalam e-mail.

ya buka kembali browser nya lalu ketik mail.yahoo.com pada adress bar. tunggu sampai terbuka jendela berikut:

karna kita sudah memiliki e-mail. maka kita tida meng-klik create new account lagi, tapi kita tinggal mengisikan ID dan pasword pada kolom yang sudah di sediakan.

setelah masuk ke user interface dari direktori mail yahoo. berikut tampilan setelah kalian klik compose message


hampir sama dengan menu SMS pada HP yang pasti sudah dimiliki oleh semuanya.

To : kepada siapa e-mail tersebut akan di kirim . berhati hati dan telitilah karna satu karakter saja salah e-mail tidak akan nyampe kepada yang kita tujukan,

CC: copy carbon [ ini di isi ketika kita ingin memberi tahu kepada alamat yang kita tuju tentang siapa saja yang juga mendapat e-mail tersebut]

bcc: blank copy carbon [ ini di isi ketika kita tidak memberi tahu  kepada alamat yang kita tuju tentang siapa saja yang juga mendapat e-mail tersebut]

Subject: adalah kepala surat/ bisa disebut juga sebagai topik atau judul e-mail yang kita kirim


pada format bar, bisa dilihat menu menu yang hampir sama seperti di Ms. Word. pengaturan jenis huruf, ukuran huruf, penebalan, garis bawah dan miring,warna serta pengaturan paragraf, rata kiri, rata kanan dan rata tengah.


Body E-mail adalah lembar tempat kita menuliskan pesan atau isi e-mail.


Melampirkan file/dokumen kedalam e-mail

cara melampirkan dokumen kedalam sebuah e-mail sangatlah mudah. klik "attachment" (dalam versi bhs indonesia Lampiran/lampirkan) lalu cari dimana file yang akan kamu lampirkan tersebut.

misal kamu menyimpan file tersebut dengan nama Tugas TIK yang disimpan di my documents. setelah ketemu tinggal pilih dan klik open



apabila muncul pemberitahuan  seperti ini
berarti ada masalah dalam proses melampirkan, bisa itu dari jaringan yang lelet atau dari data yang corrupt atau terinveksi virus [tapi biasanya pengaruh jaringan internet yang tidak stabil atau melambat]

maka coba ulangi proses nya.


apabila proses melampirkan telah berhasil, maka terlihat seperti gambardi atas.
setelah di cek semua lengkap, maka E-mail tinggal di kirimkan dengan meng-klik tombol "Send"
apabila pengiriman E-mail tidak ada masalah, maka akan muncul pemberitahuan seperti berikut:
bagaimana, mudah kan? 


Menyimpan data dari Web/Blog di Internet


sudah dijelaskan sebelumnya di Lab tentang bagaimana cara menyimpan artikel / data dari internet baik itu dengan cara meng-copy ataupun menyimpan halaman web secara utuh. Namun disini saya coba jelaskan kembali semoga lebih dapat di fahami.

pertama buka web browser lalu bukalalah search engine google. sudah tau dan memahami beda nya web browser dengan search engine kan? ok kita lanjut.


misalkan kamu igin mencari artikel atau informasi tentang kerusakan printer, tulis lah key word atau kata kunci dalam pencarian di google. setelah muncul beberapa artikel , buka salah satu artikel dari hasil pencarian.


tanpa menutup halaman web browser yang sekarang sedang membuka artikel, buka lah aplikasi Ms.Word untuk tempat dimana kamu akan menempatkan data yang akan kamu copy. ya setelah Ms. Word terbuka kembali ke halaman blog yang akan kita copy data nya. 

cara meng-copy nya adalah dengan cara menyeleksi [ klik drag / tahan geser] pada artikel yang akan kita copy. seperti pada gambar dibawah ini: 


lalu klik kanan pada bidang yang telah terseleksi - klik copy [ bisa juga dengan shortcut pada keyboard dengan menekan tombol CTRL+C

setelah yakin tercopy maka sekarang kita tinggal menempelkan nya [mem-paste-kan] ke Ms. Word.


dengan cara klik tombol Paste di pojok kiri atas. atau klik kanan lalu pilih paste atau dengan shortcut pada keybooard dengan menekan bersama-sama tombol CTRL+V


setelah artikel nya tercopy kalian dapat mengedit kembali sebelum menyimpan nya. setelah dirasa cukup, sekarang tinggal menyimpan data tersebut dengan cara menekan tombol shortcut CTRL+S atau klik menu office word di pojok kiri atas lalu pilih save.


beri nama pada file name, lalu tentukan dimana kamu akan menyimpan dokumen tersebut. misalkan dengan nama Tugas TIK disimpan di My Documents

selesai, cek kembali ke my documents apa file yang kamu simpan ada atau engga.

mudah kan?

Membuat alamat E-Mail

Setelah kita memahami apa itu E-Mail, mari kita lihat dan praktekan langkah-langkah dalam membuat alamat e-mail melalui yahoo.com

pertama bukalah browser favorite kamu, biasanya Mozila Firefox tapi kalo saya Pakenya Google Chrome :).

tuliskan mail.yahoo.com kedalam address barr untuk langsung ke direktori e-mail. karena kalo kita tulis yahoo.com saja kita akan dibawa ke homepage dari yahoo

setelah itu akan muncul tampilan ini di browser kalian


untuk membuat alamat e-mail maka pilih [klik] Create New Account. maka kita akan dibawa kehalaman form registrasi dari yahoo..


cara pengisiannya sebagai berikut:


tuliskan data sesuai yang diminta dalam formulis seperti contoh diatas [pada contoh tanggal lahir belum di isi, kalian jangan lupa untuk mengisi nya ya]

setelah mengisi data diri di atas, sekarangwaktunya untuk mengisi ID dan kata sandi yang akan kita gunakan. contoh dibawah ini apabila ID yang kalian pilih tidak tersedia atau sudah digunakan olehorang lain. maka yahoo akan memberikan beberapa pilihan id sebagai saran.

jika sudah menemukan ID yang bisa di pakai [ingat catat ID yang sudah kalia buat agar tidak lupa]. setelah itu kita tinggal mengisikan kata sandi atau password nya


pasword harus terdiri dari minimal 6 karakter [kalo di gmail sekarang minimal 8 karakter] . pasword yang kuat terdiri dari huruf, angka dan simbol. gunakan password yang gampang di ingat oleh kamu tapi tak terpikirkan oleh orang lain. hindari pemakaian pasword tanggal lahirkarena mudah untuk ditebak.

setelah selesai menentukan pasword, maka sekarang tinggal mengisi pertanyaan keamanan. apa fungsi pertanyaan keamanan ini? pertanyaan keamanan ini diperlukan ketika kamu lupa ID atau Password kamu sehingga kamu tidak dapat mengakses e-mail. dengan menjawab pertanyaan keamanan ini membuktikan kalau benar-benar kamu yang akan mengkases e-mail tersebut. maka jangan pernah anggap remeh pertanyaan keamanan.


ada beberapa pertanyaan yang ditawarkan oleh yahoo. jika merasa bingung kamu boleh saja menliskan pertanyaan kamu sendiri. tapi satu tips dari saya,jawaban dan pertanyaan tidak harus nyambung. yang penting kamu ingatkan saja apa yang harus kamu jawab. misal kamu membuat pertanyaan "berapa 1+1 = " secara matematis jawaban nya adalah 2 kan? tapi kamu bisa saja memberikan jawaban "jendela" agar mengecoh seseorang yang ingin menggunakan e-mailkamu untuk kepentingan yangtidak baik.

setelah pertanyaan keamanan, sekarang kitaberada di tahap ahir pendaftaran email.
isikan kode yang tertera pada kolom. apa fungsi kode tersebut? fungsi dari kode tersebut adalah untuk membuktikan bahwa yang membuat / mendaftar e-mail tersebut adalah benar-benar manusia. disini bukan bermaksud mengarah ke hal-hal mistis atau bagaimana, karena dalam dunia maya banyak ditemukan aplikasi aplikasi spam atau bot /robot yang dapat secara otomatis di perintahkan diprogram dengan script bervirus untuk mengakses suatu situs atau website.

cek lagi, setelah semua di isi, maka tinggal klik "buat account saya". jika proses berhasil maka akan ada pemberitahuan bahwa pembuatan e-mail telah berhasil dilakukan. sebaliknya apabila ada yang belum lengkap di isi atau ada kesalahan dalam menuliskan kode, maka akan diberitahu kesalahan nya dimana. 

gampang kan membuat E-mail?